[ninja_tables id=”4706″]
PERSYARATAN
Sekolah Asal
- Formulir Permohonan (Download)
- Surat Permohonan Orang Tua/Wali
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Sekolah Tujuan
- Surat Keterangan Mutasi Keluar Dapodik
- Surat Keterangan Pindah dari Sekolah Asal
- Raport Asli
- Bukti NISN (Bagi Siswa pindahan dari Sekolah di bawah Naungan KEMENAG)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Dinas Pendidikan
- Fotocopy Surat Pindah dari Sekolah Asal
- Fotocopy Surat Keterangan Mutasi Keluar Dapodik
- Fotocopy Surat Keterangan Menerima dari Sekolah Tujuan
- Fotocopy Surat Rekomendasi Pindah dari Dinas Pendidikan/KEMENAG Asal (Bagi siswa pindahan dari luar Kab. Ponorogo)
TATACARA
A. Sekolah Asal
- Pemohon mengajukan berkas permohonan ke Sekolah
- Sekolah memverifikasi dan validasi data
- Sekolah menerbitkan Surat Keterangan Mutasi Keluar Dapodik
- Sekolah menerbitkan Surat Keterangan Pindah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
B. Sekolah Tujuan
- Pemohon datang ke Sekolah
- Sekolah memverifikasi dan validasi data
- Sekolah menerbitkan Surat Keterangan Menerima Siswa Pindahan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
C. Dinas Pendidikan
- Pemohon datang ke Loket Dinas Pendidikan
- Petugas Loket menerima dan memverifikasi berkas mutasi untuk diteruskan ke Bidang
- Petugas Bidang memproses dan menerbitkan Surat Rekomendasi Mutasi/Pindah yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
- Petugas Bidang menyerahkan Surat Rekomendasi Mutasi/Pindah ke Petugas Loket untuk diserahkan ke Pemohon
WAKTU PENYELESAIAN
- Sekolah Asal : 30 Menit
- Sekolah Tujuan : 30 Menit
- Dinas Pendidikan : 30 Menit
Sejak Berkas diterima lengkap dan benar
BIAYA
GRATIS
PRODUK LAYANAN
A. Sekolah Asal
- Surat Keterangan Mutasi Keluar Dapodik
- Surat Keterangan Pindah
B. Sekolah Tujuan
-
Surat Keterangan Menerima Siswa Pindahan
C. Dinas Pendidikan
-
Surat Rekomendasi Mutasi/Pindah