Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo melakukan pemusnahan sisa blangko ijazah SD dan SMP tahun ajaran 2018/2019. Pemusnahan dilakukan di Halaman Gedung Terpadu Dindik di Jalan Raya Basuki Rahmat Kabupaten Ponorogo, Selasa (4/2/2020).
Total blangko yang dimusnahkan sebanyak 1.031 lembar. Pemusnahan ribuan blangko ijazah tersebut disaksikan oleh pihak-pihak terkait dan sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Ponorogo.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dindik Kabupaten Ponorogo Imam Muslihin, S.Sos.MM menyampaikan, pemusnahan sisa kelebihan Blangko Ijazah tersebut diatur dalam Peraturan Direktorat Jendral Pendidikan dan Menengah Nomor 0038/D/HK/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Pedoman Bentuk Spesifikasi teknis tatacara dan mekanisme Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendikan Menengah Tahun Pelajaran 2018/2019.
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Imam Muslihin, S.Sos.MM, wajib dilakukan pemusnahan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh pihak terkait dan petugas pengamanan serta dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan (BAP). Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara membakar sisa kelebihan Blangko Ijazah SD, SMP,†ungkapnya.
Rinciannya, blangko ijazah SD yang dimusnahkan sisa tahun ajaran 2018/2019 sebanyak 577 lembar dan dan SMP sebanyak 454 lembar†pungkasnya.