Bupati Ponorogo Ipong Drs. H. Ipong Muchlissoni menerbitkan Surat Edaran Nomor: 420//0631405.0112020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Oesease (Covid19)
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia namer 4 Tahun 2020 Tantang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dan Instruksi Bupati Ponorogo Nomor 01 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Ponorogo serta Surat Edaran Bupati Ponorogo Nomor 445/9591405.26/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemertntah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid 19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo setelah setelah memperhatikan kondisi pada saat ini, bahwa Proses Belajar dari Rumah bagi Siswa dan Tugas mengajar dari Rumah bagi Guru jenjang TK/PAUD, SD, SMP Negeri/Swasta diperpanjang sampai dengan tanggal 2 Mei 2020 dan dilaksanakan ketentuan sebagai berikut
- Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/luring jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
- Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
- Aktivttas dan tugas pembelajaran belajar dari Rumah dapat bervariasi antara siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.
- Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.