PONOROGO-Dalam rangkaian Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo melakukan uji publik karya tulis ilmiah. Tujuannya, untuk mengetahui kemampuan PTK dalam memahami dan menyampaikan karya tulisnya.
Pada periode penilaian PAK 1 Januari 2021, uji publik karya tulis ilmiah dilaksanakan Rabu (11/11/2020) di ruang pertemuan lantai 4 Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Uji publik diikuti oleh 10 PTK yang telah mengikuti Penilaian Angka Kredit (PAK).
Kegiatan tersebut dibuka Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Sarjono, S.Pd, M.Pd. “Uji publik ini untuk membuktikan bahwa karya tulis ilmiah betul-betul hasil karya PTK sendiri, bukan orang lain. Uji publik tidak akan mempengaruhi hasil Penilaian Angka Kredit (PAK) yang telah dilakukan Tim Penilai Angka Kredit (PAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Pada tahun 2021, Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) kami rencanakan dapat dilaksanakan online seperti yang sudah dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur,” kata Sarjono.
Publikasi ilmiah adalah salah satu unsur utama yang dinilai pada Penilaian Angka Kredit (PAK), bagian dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjut (PKB) yang dapat berupa Penelitian Tindakan Kelas (PTK), jurnal, makalah, artikel dan best practice. Kebanyakan publikasi ilmiah yang dipilih oleh pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) adalah Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang penulisannya harus sesuai sistematika penulisan karya tulis ilmiah. (*)