Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Ponorogo Ir. Endang Retno Wulandari.MM didampingi Kepala Bidang Ketenagaan Sardjono.SPd.M.Pd dalam Sosialisasi Seleksi PPPK tahun 2021 di Gedung Terpadu Lantai 6 yang diikuti oleh perwakilan guru non PNS seKabupaten Ponorogo.(16/12/2020)
Diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.
Bu Retno menyampaikan bahwa saat ini tingkat kebutuhan guru dan kepala sekolah di Negeri saja di Ponorogo untuk SD 2.065 dan SMP 319 dan total tenaga non PNS baik di negeri maupun swasta sebanyak 2.114.
Bu Retno disapa begitu menambahkan ada beberapa perbedaan seleksi dari sebelumnya antara lain pada tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru seluruh Indonesia.
“Sistem seleksi ini langsung melalui Kemendibud sehingga peserta/pemohon langsung mendaftar melalui laman yang telah disediakanâ€kata Bu retno
Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.
Kemudian sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar.Kali ini Kemendikbud ingin pastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian. Yang terakhir biaya gaji peserta yang lolos disiapkan langsung oleh Kemendikbud beserta biaya penyelenggaraannya.
Kepala bidang Ketenagaan Sardjono saat ditemui tim PPID bahwa peserta wajib melakukan Verval NIK dan Ijasah dahulu sampai dengan 31 Desember 2020. “Peserta yang ingin mendaftar wajib melakukan veerifikasi dan validasi NIK, jika ditolak maka bisa melakukan komunikasi dengan Dinas Dukcapil yang saat ini kita sudah bersurat untuk membantu dalam proses layanannya sedangkan Ijasah dapat melalui laman Kemendikbud info gtkâ€
Di akhir sosialisasi Bu Retno berpesan dihadapan peserta bawah apapun hasilnya seleksi nanti  semua guru yang memiliki kesempatan wajib mendaftar, semoga semua lolos seleksi.