PERSYARATAN
A. Foto Kopi 2 (dua) Lembar :
- KTP pemohon Suami/Istri
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah (legalisir KUA)
- Akte Anak yang masih menjadi tanggungan (legalisir Dukcapil)
- SK KGB Terakhir
- SK Pangkat Terakir
- SK CPNS dan PNS
- Karis/Karsu
- Karpeg
- NIP Baru
- Kartu Taspen
- Ijazah Terakir
- NPWP
- SPJ Gaji
- SKP 2 Tahun Terakir
B. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin mengetahui Kepala Sekolah
C. Surat pernyataan tidak dijatuhi hukuman ringan/sedang/berat mengetahui Kepala Sekolah
D. Foto Kopi Buku Tabungan Bank yang ditunjuk (7 Lembar)
E. Pas Foto pemohon 3×4 Hitam Putih (12 Lembar)
F. Pas Foto suami/istri pemohon 3×4 Hitam Putih (2 Lembar)
G. Surat Pengantar Dari Sekolah
TATACARA
A. Kecamatan Untuk Jenajng TK dan SD
- Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas kepegawaian di Kecamatan
- Petugas Kepegawaian yang di Kecamatan memverifikasi berkas permohonan
- Petugas Kepegawaian yang di Kecamatan membuat rekapitulasi usulan Pensiun ke Dinas Pendidikan
- Petugas Kepegawaian yang di Kecamatan mengirim berkas usulan Pensiun ke Dinas Pendidikan
B. Dinas Pendidikan
- Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas loket;
- Petugas loket menerima berkas permohonan dan memberikan tanda bukti pelayanan;
WAKTU PENYELESAIAN
2 (dua) hari sejak berkas permohonan diterima petugas
BIAYA
GRATIS
PRODUK LAYANAN
Informasi Usulan Pensiun