PERSYARATAN
- Ijazah/STTB/SKHU, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/SKHU Asli
- Fotocopy Ijasah/STTB/SKHU, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/SKHU
- Menunjukkan KTP-el Pemohon ( Untuk lembaga Luar Daerah )
- Bagi Sekolah yang tidak beroperasi, persyaratan dibawa ke Dinas Pendidikan
TATACARA
A. Sekolah Asal
- Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian data dan kelengkapan berkas
- Kepala Sekolah menandatangani dokumen legalisasi
- Petugas menyerahkan legalisasi ke pemohon
B. Dinas Pendidikan
- Pemohon datang ke Loket Dinas Pendidikan
- Petugas Loket menerima dan memverifikasi berkas permohonan
- Petugas Loket input data legalisasi.
- Penandatanganan legalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Petugas Loket menyerahkan legalisasi ke pemohon
WAKTU PENYELESAIAN
15 Menit Sejak Berkas diterima lengkap dan benar
BIAYA
GRATIS
PRODUK LAYANAN
Pengesahan / Legalisir Fotocopy Ijazah/ STTB/SKHU dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB/SKHU