Tugas
Menyusun  program,  melaksanakan, evaluasi,  pengawasan dan laporan pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Fungsi
- Penyusunan program dan kegiatan seksi
- Pelaksanaan program pembinaan disiplin Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Pelaksanaan program penilaian angka kredit jabatan fungsional
- Pelaksananaan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat dan usulan pensiun Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Pelaksanaan program Kartu Istri/Kartu Suami dan Kartu Pegawai Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.