PERSYARATAN
Sekolah Asal
- Formulir Permohonan (Download)
- Foto copy ijazah/ STTB/SKHU yang hilang/rusak
- Surat pertanggungjawab mutlak bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) (Download)
- Surat pertanggungjawab mutlak minimal dua orang saksi ( teman sekolah satu kelas satu angkatan/ lulusan ) bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dilampiri foto copy ijazah dan KTP rangkap satu. (Download)
- Pas Foto terbaru hitam putih ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Materai Rp. 10.000,- sebanyak 3 lembar
- Bagi ijazah hilang ditambah :
- Bagi ijazah rusak ditambah :
- Untuk Sekolah yang tidak beroperasi, persyaratan dibawa ke Dinas Pendidikan
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) bagi yang Dikuasakan (Download)
(+) Surat Kehilangan dari Kepolisian
(+) Ijazah/ STTB/SKHU yang rusak
- Surat Pengantar dari Sekolah
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/SKHU yang hilang/rusak dari Sekolah
- Foto Kopi Buku Induk Siswa dari Sekolah
TATACARA
A. Sekolah Asal
- Pemohon mengajukan berkas permohonan ke Sekolah
- Sekolah memverifikasi dan validasi data
- Sekolah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/SKHU yang hilang/rusak dari Sekolah
- Sekolah menerbitkan Surat Pengantar untuk Dinas Pendidikan
B. Dinas Pendidikan
- Pemohon datang ke Loket Dinas Pendidikan
- Petugas Loket menerima dan memverifikasi berkas permohonan
- Petugas Bidang memproses dan menerbitkan Surat Keterangan pengganti Ijazah yang hilang/rusak untuk Sekolah yang sudah tidak beroperasi.
- Admin Dinas menyerahkan Surat Rekomendasi Keterangan pengganti Ijazah yang hilang/rusak ke Petugas Loket untuk diserahkan ke Pemohon
- Petugas Loket untuk diserahkan ke Pemohon
WAKTU PENYELESAIAN
- Sekolah : 60 Menit
- Dinas Pendidikan : 1 Hari
Sejak Berkas diterima lengkap dan benar
BIAYA
GRATIS
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang rusak/hilang