Skip to content
Dinas Pendidikan Ponorogo

Dinas Pendidikan Ponorogo

Gedung Terpadu Lantai 3 & 4 Jalan Basuki Rahmat Ponorogo

  • TENTANG KAMI
    • Organisasi dan Tata Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi & Misi, Tujuan, Sasaran
    • Profil Pegawai
    • Maklumat Pelayanan
    • Moto Pelayanan
  • BIDANG
    • Sekretariat
      • Subag Umum dan Kepegawaian
      • Subag Keuangan
      • Subag Penyusunan Program dan Pelaporan
    • PAUD & PNF
      • Seksi DIKMAS
      • Seksi PAUD
      • SEKSI Sarana dan Prasarana PAUD &DIKMAS
    • Ketenagaan
      • Seksi PMPTK
      • Pembinaan dan Kepangkatan PTK
      • Seksi Pengembangan PTK
    • Sekolah Dasar
      • Seksi Kurikulum SD
      • Seksi Pembinaan Sekolah dan Peserta Didik SD
      • Seksi Sarana & Prasarana SD
    • Sekolah Menengah Pertama
      • Seksi Kurikulum SMP
      • Seksi Pembinaan Sekolah dan Peserta Didik SMP
      • Seksi Sarrana dan Prasarana SMP
  • PUBLIKASI
    • EKSTERNAL
      • Kalender Pendidikan
      • Sekolah
      • Ruang Belajar
      • IKM
      • Alur Pengaduan
    • INTERNAL
      • RENJA
      • SAKIP
      • RENSTRA
      • LAKIP
      • LKj
  • JENIS PELAYANAN
    • Pelayanan Siswa
      • Permohonan Surat Pengganti Ijazah (Rusak/Hilang)
      • Rekomendasi Mutasi/Pindah Siswa Jenjang Paud/Tk, Sd, Smp
      • Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/Sttb/Skhu
      • Legalisir Ijazah/Sttb/Skhu, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sttb/Skhu Sd Dan Smp
      • PPDB 2021
    • Pelayanan Guru & Struktural
      • Umum
        • Informasi Usulan Kenaikan Gaji Berkala Pns Struktural
        • Informasi Usulan Kenaikan Pangkat Pns Struktural
        • Usulan Mutasi Guru Dalam Satu Kabupaten
        • Surat Permohonan Ijin Menikah
        • Informasi Permohonan Pensiun
      • Khusus
        • Informasi Usulan Nuptk
        • Informasi Usulan Nomor Regristrasi Guru
        • Mekanisme Seritifikasi Melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (Ppg)
        • Usulan Tunjangan Profesi Guru
        • Usulan Penetapan Angka Kredit (Pak) Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Ptk)
        • Usulan Kenaikan Gaji Berkala (Kgb) Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Ptk)
        • Informasi Usulan Kenaikan Pangkat (Kp) Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Ptk)
    • Pelayanan Lembaga
      • Penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (Npsn)
      • Rekomendasi Ijin Penyelenggaraan Pendidikan
  • DATA POKOK
    • Data Pokok Guru
    • Data Peserta Didik
    • Data Sekolah
  • JDIH
  • FORMULIR

Breaking News

Wakil Bupati Ponorogo Mengadakan Giat Cooking dalam Program Pakrey dan Bakery

Keren, Pemuda Kab. Ponorogo minat ikuti pelatihan Batik Tulis

Bupati Ponorogo apresiasi Program kursus batik

Pemkab Ponorogo Fasilitasi Swab Gratis bagi Peserta PPPK Guru

Dindik Ponorogo gelar Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah

Level 3, Sekolah di Ponorogo segera lakukan PTM

Peringati HAN 2021, Kang Giri : Mari Beri Perhatian Lebih Ke Anak Di Usia Emasnya

Pemkab Ponorogo Bertekad Wujudkan Budaya Inklusif

Beri Perhatian Anak Berkebutuhan Khusus, Pemkab Gandeng PPPPTK TK dan PLB Gelar Seminar Nasional Pendidikan Inklusif

Dindik Agendakan Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021

 
  • Home
  • PERMOHONAN SURAT PENGGANTI IJAZAH (RUSAK/HILANG)

PERMOHONAN SURAT PENGGANTI IJAZAH (RUSAK/HILANG)

PERSYARATAN

Sekolah Asal
  1. Formulir Permohonan (Download)
  2. Foto copy ijazah/ STTB/SKHU yang hilang/rusak
  3. Surat pertanggungjawab mutlak bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) (Download)
  4. Surat pertanggungjawab mutlak minimal dua orang saksi ( teman sekolah satu kelas satu angkatan/ lulusan ) bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dilampiri foto copy ijazah dan KTP rangkap satu. (Download)
  5. Pas Foto terbaru hitam putih ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  6. Materai Rp. 10.000,- sebanyak 3 lembar
  7. Bagi ijazah hilang ditambah :
  8. (+) Surat Kehilangan dari Kepolisian
  9. Bagi ijazah rusak ditambah :
  10. (+) Ijazah/ STTB/SKHU yang rusak
  11. Untuk Sekolah yang tidak beroperasi, persyaratan dibawa ke Dinas Pendidikan
  12. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) bagi yang Dikuasakan (Download)  
  • Dinas Pendidikan
    1. Surat Pengantar dari Sekolah
    2. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/SKHU yang hilang/rusak dari Sekolah
    3. Foto Kopi Buku Induk Siswa dari Sekolah
  • TATACARA

    A. Sekolah Asal

    1. Pemohon mengajukan berkas permohonan ke Sekolah
    2. Sekolah memverifikasi dan validasi data
    3. Sekolah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/SKHU yang hilang/rusak dari Sekolah
    4. Sekolah menerbitkan Surat Pengantar untuk Dinas Pendidikan

    B. Dinas Pendidikan

    1. Pemohon datang ke Loket Dinas Pendidikan
    2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi berkas permohonan
    3. Petugas Bidang memproses dan menerbitkan Surat Keterangan pengganti Ijazah yang hilang/rusak untuk Sekolah yang sudah tidak beroperasi.
    4. Admin Dinas menyerahkan Surat Rekomendasi Keterangan pengganti Ijazah yang hilang/rusak ke Petugas Loket untuk diserahkan ke Pemohon
    5. Petugas Loket untuk diserahkan ke Pemohon

    WAKTU PENYELESAIAN

    1. Sekolah : 60 Menit
    2. Dinas Pendidikan : 1 Hari

    Sejak Berkas diterima lengkap dan benar

    BIAYA

    GRATIS

    PRODUK LAYANAN

    Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang rusak/hilang

    LINK TERKAIT

    Ikuti Survey Layanan Kami
    Ruang Belajar

      ladylucks casino login

      Put in your bonus code and also your on your way taking pleasure in free perk cash or cost-free spins. You can play in the Free Mode to bet free any time. When you prepare to bet cash benefits, link your on the internet checking account to the gambling establishment, make a down payment as well as utilize the cash in your casino account to make specific deposits on your preferred video games.https://thunderbolt-casino.com/

      yebo mobile casino

      bet nigeria sport

      Follow us

      • facebook
      • twitter
      • instagram
      • youtube
      • tiktok

      LOKASI KAMI

      Sistem Informasi Administrasi Pendidikan

       

      @Copyright dindik ponorogo All right reserved | SIADIKPNG