Dengan tugas dan fungsi seperti tabel berikut ;
NOMENKLATUR
STRUKTUR ORGANISASI |
TUGAS POKOK | FUNGSI | |
DINAS | Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan. | a.
b. c. d. e.
|
Perumusan Kebijakan di bidang pendidikan;
Pelaksanaan kebijakan urusan Pendidikan; Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pendidikan ; Pelaksanaan administrasi dinas pendidikan dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. |
Kepala Dinas | Memimpin, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan serta memberikan pembinaan administrasi di bidang pendidikan | a.
b. c. d. e. |
Perumusan Kebijakan di bidang pendidikan;
Pelaksanaan kebijakan urusan Pendidikan; Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pendidikan ; Pelaksanaan administrasi dinas pendidikan dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. |
Sekretariat | Melaksanakan koordinasi penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, administrasi umum, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga dinas. | a.
b. c.
d. e. f. g. |
Pengkoordinasian penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian;
Perumusan pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai; Perumusan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan dan kepustakaan dinas; Perumusan pengelolaan rumah tangga dan perlengkapan dinas; Perumusan penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas; Penyusunan data statistik dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan dinas; Perumusan pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi dinas; Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. |
1.      Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan rumah tangga. |
a.
b. c.
d. e. f. g. h. i. j.
k. l. m. n.
|
Pengelolaan administrasi umum dan ketatalaksanaan rumah tangga di lingkungan Dinas;
Pelaksanaan urusan rumah tangga dan keamanan kantor Dinas; Penyusunan rencana, pengadaan, pengelolaan, perawatan, kebutuhan perlengkapan dan peralatan Dinas; Penyelenggaran inventarisasi kekayaan /asset Dinas; Penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan Dinas; Pelaksanaan administrasi dan pendataan pegawai dilingkungan Dinas; Penyusunan rencana dan pelaksanaan workshop peningkatan mutu pegawai dilingkungan Dinas; Penyusunan analisis formasi dan pemetaan kebutuhanpegawai dilingkungan Dinas; Pelaksanaan program pembinaan disiplin pegawai dilingkungan Dinas; Pelaksananaan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat dan usulan pensiun pegawai dilingkungan Dinas; Pelaksanaan program Kartu Istri/Kartu Suami dan Kartu Pegawai dilingkungan Dinas; Penghimpunan dan penyebarluasan peraturan perundang – undangan di bidang kepegawaian; Pelaksanaan peningkatan pelayanan publik; Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Sekretaris |
2.      Sub Bagian Keuangan | Melaksanakan administrasi keuangan di lingkungan dinas. | a.
b.
c. d. e. |
Penyusunan anggaran keuangan Dinas;
Pelaksanaan pengelolaan keuangan, pembukuan, perhitungan dan verifikasi serta perbendaharaan Dinas; Pembayaran gaji pegawai di lingkungan Dinas; Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas; Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas.
|
3.      Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelapora. | Penyusunan Program dan Pelaporan mempunyai tugas menyusun
program, evaluasi dan laporan kegiatan Dinas. |
a..
b. c. d. e. f. g. |
Penyusunan program dan kegiatan Dinas;
Pelaksanaan pendataan data pokok pendidikan; Penyusunan Profil Pendidikan; Penyusunan laporan pelaksanaan dan capaian kinerja program dan kegiatan Dinas; Penyusunan Renstra, Renja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas; Penyusunan laporan pelayanan publik; Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh SekretarisDinas. |
Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal. | Merumuskan, menyusun rencana dan
melaksanakan kebijakan dibidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal.
|
a.
b. c. d.
e.
f.
g. |
Pengkoordinasian penyusunan program dan kegiatan seksi;
Perumusan kebijakan kurikulum, peserta didik, sarana prasarana, pendanaan dan tata kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat; Pelaksanaan kebijakan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin operasional satuan pendidikan dan/ program yang diselenggarakan dan penjamin mutu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Informal; Penyusunan norma,standar,prosedur dan kriteria bidang kurikulum, peserta didik, Evaluasi pendidikan Anak Usia Dini(PAUD), Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Informal; Pelaksanaan administrasi, bimbingan, evaluasi, pengawasan dan laporan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat; Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya. |
1.      Seksi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | Menyusun program, pembinaan dan bimbingan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan dan
laporan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
|
a.
b.
c.
d.
e. f.
g. |
Penyusunan program dan kegiatan seksi;
Pelaksanaan kebijakan kurikulum, peserta didik, pendanaan dan tata kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian ijin pendirian, ijin operasional satuan pendidikan dan atau program yang diselenggarakan serta penjaminan mutu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); Pengolahan dan penganalisis data bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang kurikulum, peserta didik, serta evaluasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); Pelaksanaan administrasi, pendataan, bimbingan, evaluasi, pengawasan dan laporan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya. |
2.      Seksi Pendidikan Masyarakat | Menyusun program, pembinaan dan bimbingan,pelaksanaan, evaluasi, pengawasan dan laporan Pendidikan Masyarakat | a.
b.
c.
d.
e.
f. |
Penyusunan program dan kegiatan seksi;
Pelaksanaan kebijakan kurikulum, peserta didik, pendanaan dan tata kelola pendidikan masyarakat; Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian ijin pendirian, ijin operasional satuan pendidikan dan atau program yang diselenggarakan serta penjaminan mutu pendidikan masyarakat; Pengolahan dan analisis data bahan penyusunannorma , standar,prosedur dan kriteria bidang kurikulum, peserta didik dan evaluasi pendidikan masyarakat; Pelaksanaan administrasi, pendataan, bimbingan, evaluasi, pengawasan dan laporan pendidikan masyarakat; Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya. |
3.      Seksi Sarana dan Prasaran Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Menyusun program, pembinaan dan bimbingan,pelaksanaan pengadaan, evaluasi, pengawasan dan laporan Sarana dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dinidan Pendidikan Masyarakat | a.
b.
c.
d.
e. |
Penyusunan program dan kegiatan seksi;
Pengadaan, pengalokasian dan penyaluran sarana dan prasaranaPendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat; Pengolahan dan analisis data bahan penyusunan norma, standar,prosedur dan kriteria sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat; Pelaksanaan administrasi, pendataan, bimbingan, evaluasi, pengawasan, laporan sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat; Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
|
Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) | Merumuskan, menyusun rencana dan melaksanakan kebijakan dibidang kurikulum, pembinaan sekolah dan peserta didik, sarana prasarana Sekolah Dasar | a.
b.
c. d.
e.
f. |
Pengkoordinasian penyusunan program dan kegiatan seksi;
Perumusan kebijakan, standarisasi, norma, pedoman, kriteria dan prosedur pembinaan Sekolah Dasar; Pelaksanaan pengelolaan dan penyelenggaraan pembinaan Sekolah Dasar; Pelaksanaan administrasi, bimbingan, evaluasi, pengawasan dan laporan pembinaan Sekolah Dasar; Pelaksanaan pengadaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan sarana prasarana pembinaan Sekolah Dasar; Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya. |
1.      Seksi Kurikulum Sekolah Dasar | Menyusun program, pembinaan dan bimbingan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan dan laporan kurikulum pendidikan Sekolah Dasar | a.
b.
c. d.
e.
f.
g.
h.
i. j. |
Penyusunan program dan kegiatan seksi;
Pelaksanaan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengelolaan Sekolah Dasar; Pelaksanaan pengembangan standar kompetensi siswa Sekolah Dasar; Pelaksanaan pedoman pelaksanaan penilaian hasil belajar Sekolah Dasar; 10 Pelaksanaan dan pemantauan Ujian Sekolah danatau Ujian Nasional Sekolah Dasar; Pelaksanaan pedoman pelaksanaan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif Sekolah Dasar; Pendistribusian dokumen blangko ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan hasil Ujian Sekolah dan atau Ujian Nasional Sekolah Dasar; Pelaksanaan pedoman pelaksanaan kegiatan Pendidikan Belajar Mengajar (PBM) Sekolah Dasar; Pelaksanaan workshop Kompetensi Kurikulum Sekolah Dasar; Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya. |
2.      Seksi Pembinaan Sekolah dan Peserta Didik Sekolah Dasar | Menyusun program, pembinaan dan bimbingan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan dan laporan Pembinaan Sekolah dan Peserta Didik Sekolah Dasar | a.
b. c. d.
e
f. g. h. |
Penyusunan program dan kegiatan seksi;
Pelaksanaan penerimaan peserta didik Sekolah Dasar; Penyusunan bahan pembinaan pengelolaan Sekolah Dasar; Pelaksanaan kegiatan kesiswaan / peserta didik bidang seni dan budaya, olahraga, pramuka dan ekstrakurikuler lainnya ; Pelaksaan ijin pendirian, ijin operasional, penggabungan dan penutupan Sekolah Dasar; Pelaksanaan program kerjasama dibidang pendidikan Sekolah Dasar; Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan Sekolah Dasar; Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya. |
3.      Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar | Menyusun program, pembinaan dan bimbingan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan dan laporan Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar | a.
b. c. d. e. f. g. h. |
Penyusunan program dan kegiatan seksi;
Penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana Sekolah Dasar; Pelaksanaan pengadaan kebutuhan sarana dan prasarana Sekolah Dasar; Pelaksanaan pembinaan kegiatan sarana dan prasarana Sekolah Dasar; Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengadaan sarana dan prasarana Sekolah Dasar; Pelaksanaan inventarisasi aset Sekolah Dasar; Penyusunan laporan pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana Sekolah Dasar; Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya. |
Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama | Menyusun
program, pembinaan dan bimbingan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan dan laporan kurikulum pembinaan Sekolah Menengah Pertama.
|
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h,
i. j. |
Penyusunan program dan kegiatan seksi;
Pelaksanaan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengelolaan Sekolah Menengah Pertama; Pelaksanaan pengembangan standar kompetensi siswa Sekolah Menengah Pertama; Pelaksanaan pedoman pelaksanaan penilaian hasil belajar Sekolah Menengah Pertama; Pelaksanaan dan pemantauan Ujian Sekolah dan / atau Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama; Pelaksanaan pedoman pelaksanaan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif Sekolah Menengah Pertama; Pendristribusian dokumen blangko ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan hasil Ujian Sekolah dan / atau Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama; Pelaksanaan pedoman pelaksanaan kegiatan Pendidikan Belajar Mengajar (PBM) Sekolah Menengah Pertama; Pelaksanaan workshop Kompetensi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama; Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya. |
1.      Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama | Menyusun program, pembinaan dan bimbingan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan dan laporan kurikulum pendidikan Sekolah Menengah Pertama | a.
b.
c.
d.
e.
f.
g. h.
i.
j. k. |
Penyusunan program dan kegiatan seksi;
Pelaksanaan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengelolaan Sekolah Menengah Pertama; Pelaksanaan pengembangan standar kompetensi siswa Sekolah Menengah Pertama; Pelaksanaan pedoman pelaksanaan penilaian hasil belajar Sekolah Menengah Pertama; Pelaksanaan dan pemantauan Ujian Sekolah dan / atau Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama; Pelaksanaan pedoman pelaksanaan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif Sekolah Menengah Pertama; Pendristribusian dokumen blangko ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan hasil Ujian Sekolah dan / atau Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama; Pelaksanaan pedoman pelaksanaan kegiatan Pendidikan Belajar Mengajar (PBM) Sekolah Menengah Pertama; Pelaksanaan workshop Kompetensi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama; Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya. |
2.        Seksi Pembinaan Sekolah dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama | Menyusun program, pembinaan dan bimbingan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan dan laporan Pembinaan Sekolah dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama | a.
b. c. d.
e.
f. g. h. |
Penyusunan program dan kegiatan seksi;
Pelaksanaan penerimaan peserta didik Sekolah Menengah Pertama; Penyusunan bahan pembinaan pengelolaan Sekolah Menengah Pertama; Pelaksanaan kegiatan kesiswaan / peserta didik bidang seni dan budaya, olahraga, pramuka dan ektrakurikuler lainnya; Pelaksanaan ijin pendirian, ijin operasional, penggabungan dan penutupan Sekolah Menengah Pertama; Pelaksanaan program kerjasama dibidang pendidikan Sekolah Menengah Pertama; Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan Sekolah Menengah Pertama; Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
|
3.      Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama | Menyusun program, pembinaan dan bimbingan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan dan laporan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama. | a.
b.
c.
d.
e.
f. g.
|
Penyusunan program dan kegiatan seksi;
Penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana Sekolah Menegah Pertama; Pelaksanaan pengadaan kebutuhan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama; Pelaksanaan pembinaan kegiatan sarana dan prasarana Sekolah MenegahPertama; Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengadaan sarana dan prasarana Sekolah Menegah Pertama; Pelaksanaan inventarisasi aset Sekolah Menengah Pertama; Penyusunan laporan pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama; Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya. |
Bidang Pembinaan Ketenagaan. | Merumuskan, menyusun rencana dan melaksanakan kebijakan dibidang peningkatan mutu, pembinaan dan kepangkatan, Pengembangan Guru dan Pendidik lainnya serta Tenaga Kependidikan. | a.
b.
c.
d.
e.
f.
g. h.
i.
j.
k.
l.
|
Pengkoordinasian penyusunan program dan kegiatan seksi;
Perumusan kebijakan pembinaan, peningkatan mutu, kepangkatan, pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Perencanaan program workshop pembinaan, peningkatan mutu, pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Penyusunan program peningkatan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan dibidang karier dan profesi (sertifikasi); Penyusunan program pembinaan disiplin Pendidik danTenaga Kependidikan; Penyusunan program peningkatan kesejahteraan Pendidik danTenaga Kependidikan; Penyusunan program pensiun Pendidik danTenaga Kependidikan; Penyusunan program Kartu Istri/Kartu Suami dan Kartu Pegawai Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Perumusan analisis formasi dan pemetaan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan; Perumusan kebijakan program mutasi dan pemerataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Penyusunan program Sistem Informasi Manajemen (SIM) dan Tenaga Kependidikan; Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
|
1.       Seksi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
Menyusun program, melaksanakan, evaluasi, pengawasan dan laporan Peningkatan Mutu Guru dan Pendidik lainnya serta Tenaga Kependidikan | a.
b.
c. d.
e.
f.
g. |
Penyusunan program dan kegiatan seksi;
Penyusunan program dan pelaksanaan workshop peningkatan mutuPendidik dan Tenaga Kependidikan; Pelaksanaan program subsidi dan kualifikasi Pendidik; Penyusunan analisis formasi dan pemetaan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan; Pelaksanaan program mutasi dalam jabatan karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Penyusunan program evaluasi dan penilaian kinerja Kepala Sekolah dalam jabatan; Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya. |
2.      Seksi Pembinaan dan Kepangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan | Menyusun program, melaksanakan, evaluasi, pengawasan dan laporan pembinaan Guru dan Pendidik lainnya serta Tenaga Kependidikan | a.
b.
c. d.
e.
f.
g.
|
Penyusunan program dan kegiatan seksi;
Penyusunan program dan pelaksanaan workshop peningkatan mutuPendidik dan Tenaga Kependidikan; Pelaksanaan program subsidi dan kualifikasi Pendidik; Penyusunan analisis formasi dan pemetaan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan; Pelaksanaan program mutasi dalam jabatan karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Penyusunan program evaluasi dan penilaian kinerja Kepala Sekolah dalam jabatan; Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya. |
3.      Seksi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan | Menyusun program, melaksanakan, evaluasi, pengawasan dan laporan pengembangan Guru dan Pendidik lainnya serta Tenaga Kependidikan | a.
b.
c.
d. e.
f.
|
Penyusunan program dan kegiatan seksi;
Pelaksanaan program seleksi, promosi dalam jabatan karierPendidik dan Tenaga Kependidikan; Pelaksanaan pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam program Sistem Informasi Manajemen (SIM); Pelaksananaan program sertifikasi Pendidik; Penghimpunan dan penyebarluasan peraturan perundang – undangan di bidang kepegawaian Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Pelaksanaan administrasi ketenagaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Pelaksanaan program pengembangan profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya. |