Tugas
Menyusun program, pembinaan dan bimbingan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan dan  laporan Pendidikan Masyarakat.
Fungsi
-
Penyusunan program dan kegiatan seksi;
-
Pelaksanaan kebijakan kurikulum, peserta didik, pendanaan dan tata kelola pendidikan masyarakat;
-
Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian ijin pendirian, ijin operasional satuan pendidikan dan atau program yang diselenggarakan serta penjaminan mutu pendidikan masyarakat;
-
Pengolahan dan analisis data bahan penyusunannorma , standar,prosedur dan kriteria bidang kurikulum, peserta didik dan evaluasi pendidikan masyarakat;
-
Pelaksanaan administrasi, pendataan, bimbingan, evaluasi, pengawasan dan laporan pendidikan masyarakat;
-
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya