Merumuskan, menyusun rencana dan melaksanakan kebijakan dibidang kurikulum, pembinaan sekolah dan peserta didik dan sarana prasarana Sekolah Menengah Pertama
- Pengkoordinasian penyusunan program dan kegiatan seksi;
- Perumusan kebijakan, standarisasi, norma, pedoman, kriteria dan prosedur pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
- Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
- Pelaksanaan administrasi, bimbingan, evaluasi, pengawasan dan laporan pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
- Pelaksanaan pengadaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan sarana prasarana pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
- Pelaksanaan fungsi lain diberikan oleh Kepala Dinas.