Tugas
Menyusun program, pembinaan dan  bimbingan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan dan laporan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Fungsi
- Penyusunan program dan kegiatan seksi
- Pelaksanaan kebijakan kurikulum, peserta didik, pendanaan dan tata kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian ijin pendirian, ijin operasional satuan pendidikan dan atau program yang diselenggarakan serta penjaminan mutu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Pengolahan dan penganalisis data bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang kurikulum, peserta didik, serta evaluasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Pelaksanaan administrasi, pendataan, bimbingan, evaluasi, pengawasan dan laporan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.