Tugas
Menyusun program, pembinaan dan  bimbingan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan dan  laporan Pembinaan  Sekolah  dan  Peserta Didik  Sekolah Dasar
Fungsi
- Penyusunan program dan kegiatan seksi
- Pelaksanaan penerimaan peserta didik Sekolah Dasar
- Penyusunan bahan pembinaan pengelolaan Sekolah Dasar
- Pelaksanaan kegiatan kesiswaan / peserta didik bidang seni dan budaya, olahraga, pramuka dan ekstrakurikuler lainnya;
- Pelaksaan ijin pendirian, ijin operasional, penggabungan dan penutupan Sekolah Dasar
- Pelaksanaan program kerjasama dibidang pendidikan Sekolah Dasar
- Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan Sekolah Dasar
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang  diberikan oleh Kepala Bidang  sesuai bidang tugasnya.