Tugas
Menyusun program, pembinaan dan bimbingan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan dan laporan Pembinaan Sekolah dan Peserta Didik Sekolah Dasar
Fungsi
- Penyusunan program dan kegiatan seksi
- Pelaksanaan penerimaan peserta didik Sekolah Dasar
- Penyusunan bahan pembinaan pengelolaan Sekolah Dasar
- Pelaksanaan kegiatan kesiswaan / peserta didik bidang seni dan budaya, olahraga, pramuka dan ekstrakurikuler lainnya;
- Pelaksaan ijin pendirian, ijin operasional, penggabungan dan penutupan Sekolah Dasar
- Pelaksanaan program kerjasama dibidang pendidikan Sekolah Dasar
- Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan Sekolah Dasar
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.