Menyusun program, melaksanakan, evaluasi, pengawasan dan laporan pengembangan Guru dan Pendidik lainnya serta Tenaga Kependidikan
- Penyusunan program dan kegiatan seksi;
- Pelaksanaan program seleksi, promosi dalam jabatan karier Guru dan Pendidik lainnya serta Tenaga Kependidikan;
- Pelaksanaan pendataan Guru dan pendidik lainnya serta Tenaga Kependidikan dalam program Sistem Informasi Manajemen (SIM);
- Pelaksananaan program sertifikasi Guru dan Pendidik lainnya serta Tenaga Kependidikan dalam jabatan;
- Penghimpunan dan penyebarluasan peraturan perundang – undangan di Bidang Kepegawaian;
- Pelaksanaan administrasi ketenagaan di bidang Guru dan Pendidik lainnya serta Tenaga Kependidikan;
- Pelaksanaan program pengembangan profesi Guru dan Pendidik lainnya serta Tenaga Kependidikan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.