Tugas
Menyusun program, melaksanakan, evaluasi, pengawasan dan laporan pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Fungsi
- Penyusunan program dan kegiatan seksi
- Pelaksanaan program seleksi, promosi dalam jabatan karierPendidik dan Tenaga Kependidikan
- Pelaksanaan pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam program Sistem Informasi Manajemen (SIM)
- Pelaksananaan program sertifikasi Pendidik;
Penghimpunan dan penyebarluasan peraturan perundang – undangan di bidang kepegawaian Pendidik dan Tenaga Kependidikan - Pelaksanaan administrasi ketenagaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Pelaksanaan program pengembangan profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan - Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.