Menyusun program, pembinaan dan bimbingan,pelaksanaan pengadaan, evaluasi, pengawasan dan laporan Sarana dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
- Menyusun program dan kegiatan seksi;
- Pengadaan, pengalokasian dan penyaluran sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- Mengolah dan menganalisis data bahan penyusunan norma , standar,prosedur dan kriteria sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- Pelaksanaan administrasi, bimbingan, evaluasi, pengawasan, laporan sarana dan prasarana
- Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.