Tugas
Melaksanakan pengelolaan,pembinaan administrasi umum dan rumah tangga.
Fungsi
- Pengelolaan administrasi umum dan ketatalaksanaan rumah tangga di lingkungan Dinas
- Pelaksanaan urusan rumah tangga dan keamanan kantor Dinas
- Penyusunan rencana, pengadaan, pengelolaan, perawatan, kebutuhan perlengkapan dan peralatan Dinas
- Penyelenggaran inventarisasi kekayaan / asset Dinas;
- Penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan Dinas;
- Pelaksanaan administrasi dan pendataan pegawai dilingkungan Dinas;
- Penyusunan rencana dan pelaksanaan workshop peningkatan mutu pegawai dilingkungan Dinas;
- Penyusunan analisis formasi dan pemetaan kebutuhanpegawai dilingkungan Dinas;
- Pelaksanaan program pembinaan disiplin pegawai dilingkungan Dinas;
- Pelaksananaan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat dan usulan pensiun pegawai dilingkungan Dinas;
- Pelaksanaan program Kartu Istri/Kartu Suami dan Kartu Pegawai dilingkungan Dinas;
- Penghimpunan dan penyebarluasan peraturan perundang – undangan di bidang kepegawaian
- Pelaksanaan peningkatan pelayanan publik
- Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Sekretaris Dinas