KETENTUAN
- Untuk pembetulan kesalahan penulisan Ijazah/STTB/SKHU, pemohon wajib meneliti Ijazah jenjang sekolah sebelumnya
- Surat Keterangan Kesalahan penulisan Ijazah/STTB/SKHU dapat diterbitkan setelah 6 (enam) bulan sejak penerbitan Ijazah/STTB/SKHU asli
PERSYARATAN
Sekolah Asal
- Formulir Permohonan (Download)
- Ijazah/STTB/SKHU Asli
- Fotocopy Akta Kelahiran dan/atau Putusan Pengadilan
- Menunjukkan Kartu Keluarga (KK)
- Pas Foto terbaru hitam putih ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Materai Rp. 10.000,- sebanyak 3 lembar
Dinas Pendidikan
- Ijazah/STTB/SKHU Asli
- Fotocopy Akta Kelahiran dan/atau Putusan Pengadilan
- Menunjukkan Kartu Keluarga (KK)
- Pas Foto terbaru hitam putih ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Materai Rp. 10.000,- sebanyak 3 lembar
TATACARA
A. Sekolah Asal
- Pemohon mengajukan berkas permohonan ke Sekolah
- Sekolah memverifikasi dan validasi data
- Sekolah menerbitkan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB/SKHU dari Sekolah
- Sekolah menerbitkan Surat Pengantar untuk Dinas Pendidikan
B. Dinas Pendidikan
- Pemohon datang ke Loket Dinas Pendidikan
- Petugas Loket menerima dan memverifikasi berkas permohonan
- Admin Dinas memproses dan menerbitkan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB/SKHU
- Admin DInas menyerahkan Surat Rekomendasi Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB/SKHU ke Petugas Loket
- Petugas Loket untuk diserahkan ke Pemohon
WAKTU PENYELESAIAN
- Sekolah : 60 Menit
- Dinas Pendidikan : 1 Hari
Sejak Berkas diterima lengkap dan benar
BIAYA
GRATIS
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB/SKHU