PERSYARATAN
- Formulir Permohonan (Download)
- Foto Copy 1 (satu) Lembar :
- SK CPNS dan PNS
- KTP dan KK Calon Suami dan Calon Istri
- Akta Cerai atau Akta Kematian bagi yang sudah pernah menikah
- Asli dan Foto Copy 2 (dua) lembar Surat Permohonan Izin Menikah (yang ditandatangani Calon Suami/Istri dan Kedua Orang Tua)
TATACARA
- Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas permohonan;
- Petugas mencetak tanda bukti penerimaan;
- Admin Dinas Pendidikan memverifikasi berkas permohonan
- Admin Dinas Pendidikan menerbitkan surat ijin menikah
- Surat Ijin Nikah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan
WAKTU PENYELESAIAN
2 (hari) sejak berkas permohonan diterima petugas lengkap dan benar
BIAYA
GRATIS
PRODUK LAYANAN
Surat Ijin Menikah