KETENTUAN
Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk Golongan VI/b kebawah
PERSYARATAN
A. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
B. Bendel I (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit)
C. Fotocopy 1 lembar :
- Bendel II (Karpeg, NIP Baru, SK PAK Lama, SK Pangkat Terakir, SK Inpassing/SK Kenaikan Jabatan, Ijazah Lengkap, SK Mutasi, SKP 2 (dua) Tahun Terakir, Sertifikat Pendidik)
- Bendel III (SK PBM, PKG/PKKS, Laporan Pengembangan Diri
- Bendel V (SK Tugas Penunjang, Ijazah yang tidak relevan, Satya Lencana Karya Satya)
D. Bendel IV (Publikasi Ilmiah (PTK/Best Practice/Buku dan Karya Inovatif)
TATACARA
A. Kecamatan Untuk Jenjang TK dan SD
- Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas kepegawaian di Kecamatan
- Petugas Kepegawaian yang di Kecamatan memverifikasi berkas permohonan
- Petugas Kepegawaian yang di Kecamatan membuat rekapitulasi usulan DUPAK ke Dinas Pendidikan
- Petugas Kepegawaian yang di Kecamatan mengirim berkas usulan DUPAK ke Dinas Pendidikan
B. Dinas Pendidikan
- Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas loket;
- Petugas loket menerima berkas permohonan dan memberikan tanda bukti pelayanan;
WAKTU PENYELESAIAN
Kecamatan :
2 (dua) hari sejak berkas permohonan lengkap
Dinas Pendidikan
5 (lima) bulan sejak berkas permohonan diterima petugas
BIAYA
GRATIS
PRODUK LAYANAN
Surat Penetapan Angka Kredit (PAK) dan Informasi Kekurangan Angka Kredit  PTK