KETENTUAN
- Berstatus sebagai Aktif Guru Tetap/Tenaga pendidik pada satuan Pendidikan formal dan non formal yang tercatat pada Dapodik;
- Memenuhi beban kerja Guru sesuai dengan ketentuan;
- Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan
- Sudah terbit Surat Keputusan tunjangan Profesi
PERSYARATAN
A. Fotocopy 1 lembar :
- Daftar Hadir kehadiran guru dari Satuan Lembaga (1 lembar)
- KGB/KP jika terjadi perubahan gaji pokok pada tahun berjalan
- Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG)
B. Surat Pertanggung jawaban mutlak tentang keaktifan menganjar
TATACARA
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke Satuan Pendidikan
- Satuan pendidikan mengirim berkas persyaratan kepada petugas Loket
- Petugas melakukan verifikasi, validasi kesesuaian data kelengkapan Dokumen
- Petugas menginput data di aplikasi
- Petugas menyerahkan tanda bukti pelayanan
Proses Admin Dinas :
- Admin Dinas melakukan Usulan SKTP melalui aplikasi SIM tunjangan profesi Kemendikbud
- Admin SIM tunjangan Profesi kemendikbud menerbitkan SK tunjangan Profesi
- Admin dinas melakukan Verifikasi Bersama Sekolah untuk pembayaran tunjangan profesi
- Admin dinas mencetak Sk tunjangan Profesi untuk diserahkan ke Sekolah
WAKTU PENYELESAIAN
2 Hari Sejak dokumen lengkap dan benar
BIAYA
GRATIS
PRODUK LAYANAN
SK tunjangan Profesi